02 November 2008

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Pengertian PPh Pasal 23


PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong PPh Pasal 23
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak Badan DN
3. Penyelenggara kegiatan
4. BUT
5. Perwakilan perusahaan di LN lainnya
6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjukoleh Kepala KPP sebagai pemotong PPh 23 yaitu :
§ Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
§ Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
2. BUT

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 23
1. Dividen
2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah dan peghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21 ayat (1) huruf e, yaitu penghasilan yang diterima/diperoleh WP DN OP yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp.240.000 dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bungan yang diterima dan bersifat final.
6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut SK Dirjen Pajak No. KEP-305/PJ/2001.
7. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
1. Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dan hak opsi.
3. Dividen/bagian laba yang diterima PT sebagai WP DN, koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : (i) dividen tsb berasal dari cadangan laba yang ditahan; (ii) bagi PT, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen min. 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
4. Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan/pemberian izin usaha.
5. Bagian laba yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : (i) merupakan perusahaan kecil, menengah,atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor2 usaha yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan; (ii) sahamnya tidak diperdagangkan di BEI.
6. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
7. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000 setiap bulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya, dan pengenaanya bersifat final.
8. Bunga obligasi yang diperdagangkan di Indonesia dan dividen dari saham yang tercatat di BEI atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Mentri Keuangan.




Penghitungan PPh Pasal 23
PPh 23 = 15% x jumlah bruto
§ Dividen.
§ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
§ Royalti.
§ Hadiah dan penghargaan



PPh 23 = 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tt berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

PPh 23 = 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tt berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh yg bersifat final.



PPh 23 = 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan kecualo konsultan konstruksi.
§ Jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah.
§ Jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara.
§ Jasa dibid.perdagangan surat2 berharga kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
§ Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI.
§ Jasa pengisian suara.
§ Jasa mixing film.
§ Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
§ Jasa instalasi/pemasangan : mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, kecuali yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
§ Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, alat2 transportasi, bangunan.
§ Jasa penilai
§ Jasa aktuaris
§ Jasa akuntansi
§ Jasa perancang
§ Jasa pebgeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT.
§ Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
§ Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
§ Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.



PPh 23 = 15% x 26 2/3% x jumlah imbalan yg dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material, tdk trmsk PPN
§ Jasa perencanaan konstruksi
§ Jasa pengawasan konstruksi



PPh 23 = 15% x 13 1/3% x jmlh imbalan jasa tidak termasuk PPN
§ Jasa pelaksanaan konstruksi : jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan ; jasa instalasi/pemasangan peralatan, mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel.
Sepanjang jasa tsb dilakukan oleh WP yang mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.



PPh 23 = 15% x 20% x jmlh imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa maklon
§ Jasa penyelidikan dan keamanan
§ Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
§ Jasa pengepakan



PPh 23 = 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
§ Jasa pembasmi hama
§ Jasa kebersihan/cleaning services
§ Jasa catering



Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan ybs adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. PPh 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat2nya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi/Kantor Pos Indonesia.
3. Pemotong PPh 23 diwajibkan menyampaikan SPT Masa selambat2nya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4. Pemotong PPh 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi/badan yang dibebani PPh yang dipotong.
5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, da pelaporan PPh 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran/terutangnya penghasilan yang merupakan obyek PPh 23.



31 Oktober 2008

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian PPh 22
PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat mupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.


Pemungut PPh 22
1. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, atas impor barang.
2. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
3. BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, kecuali
4. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, Garuda Indonesia, Pertamina, PT.Krakatau Steel, PT.Indosat, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN atau non-APBN.
5. Industri semen, rokok, kertas, baja, otomotif termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor, importir kendaraan dalam bentuk CBU (completely build up), atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina dan badan usaha lainnya yan bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis Premix, superTT, gas, atas penjualan hasil produksinya.
7. badan usaha dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.


Dasar Pemungutan
§ Nilai impor = cost insurance freight (CIF) + bea masuk + pungutan2 lainnya yang dikenakan berdasarkan Perpu Pabean di bidang impor.
§ Harga jual lelang.
§ Harga pembelian.
§ Harga penjualan.



Tarif Pemungutan PPh 22
1. Atas impor yang menggunakan API : 2,5% dari nilai impor.
2. Atas impor yang tidak menggunakan API : 7,5% dari nilai impor.
3. Atas impor yang tidak dikuasai : 7,5% dari harga jual lelang.
4. Atas pembelian barang yg dananya dari APBN/APBD : 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN & PPnBM).
5. Atas pembelian barang yang tidak dibiayai dengandana APBN/APBD oleh BI, bppn, Bulog, dll : 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN & PPnBM).
6. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri semen : 0,25% dari DPP PPN.
7. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri rokok : 0,15% dari DPP PPN.
8. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri kertas : 0,10% dari DPP PPN.
9. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri otomotif : 0,45% dari DPP PPN.
10. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri baja : 0,20% dari DPP PPN.
11. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan : 0,5% dari harga pembelian.
12. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
Jenis Bahan
Bakar
SPBU
Swastanisasi
(%daripenjualan)
SPBU
Pertamina
(%daripenjualan)
Premium
0,3
0,25
Solar
0,3
0,25
Premix/SuperTT
            0,3
0,25
Minyak Tanah
0,3
Gas LPG
0,3
Pelumas


0,3


Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.

Pemungutan pajak bersifat final dalam PPh 22 artinya bahwa pajak yang telah dibayar oleh WP melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tsb dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT Tahunan PPh.
PPh 22 yang pemungutannya bersifat final :
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri rokok di dalam negeri.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri baja.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yg sejenis kpd penyalur/agen.
PPh 22 yang pemungutannya tidak bersifat final :
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yg sejenis kpd pembeli lainnya (pabrikan).
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri semen.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri kertas.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri otomotif.
§ PPh 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/APBD.
§ PPh 22 atas pembelian barang yg dilakukan oleh instansi/bdn ush tt seperti BI, BPPN, Bulog, dll, baik yg dananya bersumber dari APBN/non-APBN.
§ PPh 22 atas impor barang.
§ PPh 22 atas pembelian bahan-bahan/ekspor hasil industri oleh eksportir industri perkebunan, perhutanan, pertanian, dan perikanan.







04 Juli 2008

Pengambilan Dana Pensiun oleh Peserta Pensiun yang Dibayarkan oleh Penyelenggara Program Pensiun

Bila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 25%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 35%.

03 Juli 2008

Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Tunjangan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dipotong pajak pengahsilan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 tidak dipotong pajak.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.00 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 200.000.000 dikenakan tarif 25%.

Contoh :

(1). Andi bekerja di PT. Sentosa selama 3 tahun. Pada bulan Februari 2008 Andi berhenti bekerja dan memperoleh uang pesangon untuk 5 bulan gaji sebesar Rp 10.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Karena jumlah uang pesangon yang diterima dibawah Rp 25.000.000 , maka uang pesangon tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.



(2). Budiman berhenti bekerja pada awal Maret 2008 dengan menerima Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 70.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Penghasilan bruto Rp 70.000.000
Batas penghasilan yang dipotong pajak Rp 25.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 70.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 45.000.000

PPh pasal 21 terutang :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Total PPh 21 = Rp 1.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 3.250.000

30 Juni 2008

Penerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, dan Upah Borongan

  1. Jika penghasilan yang diterima tidak melebihi Rp 110.000 sehari, dan dalam sebulan jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.
  2. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 110.000 sehari, maka penghasilan tersebut dikurangi dengan Rp 110.000.
  3. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 1.100.000 sebulan, maka penghasilan tersebut dikurangi PTKP
  4. Jika penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan atau yang menerima penghasilan tersebut berstatus pegawai tetap, maka pemotongan PPh pasal 21 nya disamakan dengan pemotongan PPh pasal 21 pada pegawai tetap.

23 Juni 2008

Kewajiban Pajak Subjektif

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
  • Dimulai : saat dilahirkan , atau saat berada di indonesia atau berniat tinggal di Indonesia.
  • Berakhir : saat meninggal , atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Badan :
  • Dimulai : saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Berakhir : saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia lagi.
Subjek Pajak Luar Negeri melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
  • Dimulai : saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
  • Berakhir : saat warisan telah selesai dibagikan.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan bersihnya dikurangkan dengan jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
  • Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 13.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banya 3 orang.
Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Penghitungan PTKP pada Penghasilan Karyawati

  1. Bagi seorang karyawati dengan status tidak kawin, maka PTKP yang dikurangkan selain untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 13.200.00 setahun, juga ditambahkan dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang, sebesar Rp 1.200.000 setahun.
  2. Bagi seorang karyawati berstatus kawin dan suaminya memperoleh penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri (Wajib Pajak pribadi) yaitu sebesar Rp 13,200.00 setahun.
  3. Bagi seorang karyawati berstatus kawin, dan berdasarkan keterangan dari Pemda setempat diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah sebesar Rp 13.200.000 setahun untuk Wajib Pajak pribadi (dalam hal ini karyawati tersebut), Rp 1.200.000 setahun untuk Wajib Pajak kawin, dan untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang masing-masing Rp 1.200.000 setahun.

18 Juni 2008

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia. Jumlah keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi dihitung berdasarkan jumlah hari orang pribadi tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Bila warisan tersebut telah dibagi maka kewajiban pajaknya jatuh kepada ahli waris.

Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri adalah :
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas pengahasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan juga penghasilan yang diperoleh dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto.
  • Untuk subjek pajak dalam negeri, tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum, sedangkan untuk subjek pajak luar negeri tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan.

Definisi Pajak

Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Tahun Pajak

Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sbb :
  1. Dimulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007 , disebut tahun pajak 2007.
  2. Dimulai 1 Juli 2007 dan berakhir 30 Juni 2008, disebut tahun pajak 2007 karena enam bulan pertama jatuh pada tahun 2007.
  3. Dimulai 1 Agustus 2007 dan berakhir 31 Juli 2008 disebut tahun pajak 2008 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2008.
  4. Dimulai 1 Maret 2007 dan berakhir Februari 2008, disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari enam bulan jatuh pada tahun 2007.