04 Juli 2008

Pengambilan Dana Pensiun oleh Peserta Pensiun yang Dibayarkan oleh Penyelenggara Program Pensiun

Bila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 25%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 35%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar