31 Desember 2009

DEVIDEN YANG DITERIMA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

Penghasilan berupa deviden yang diterima orang pribadi dalam negeri yang tadinya termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, kini mulai 1 Januari 2009 deviden yang diterima oleh orang pribadi termasuk dalam penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 10%.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 19 Tahun 2009.

16 Desember 2009

PPh PASAL 22 ATAS IMPOR KEDELAI, GANDUM dan TEPUNG TERIGU

PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang bagi importir yang mempunyai API tarifnya adalah 2,5% dari nilai impor, namun khusus untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu tarif nya sebesar 0,5%.

Sedangkan tarif bea masuk atas impor tepung gandum, tarifnya sebesar 5% (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 07/PMK.11/2009). Tarif ini mulai berlaku sejak 28 Januari 2009.

PPh PASAL 22 UNTUK PEDAGANG PENGUMPUL

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, tarif pemungutannya turun dari 0,5% menjadi 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Ketentuan ini mulai mulai diberlakukan pada Maret 2009.

09 Desember 2009

TARIF PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009


Kegiatan
Tarif
1
Impor Barang



-
Menggunakan API
2,5% dari Nilai Impor

-
Tidak menggunakan API
7,5% dari Nilai Impor

-
Tidak dukuasai
7,5% dari Nilai Impor





2
Pembelian barang dengan dana
1,5% dari Harga Pembelian

dari APBN/APBD







3
Pembelian barang dari badan-badan
1,5% dari Harga Pembelian

tertentu yang ditunjuk sebagai



pemungut PPh Pasal 22







4
Penjualan hasil produksi :



-
Industri Semen
0,25% dari DPP PPN

-
Industri Kertas
0,10% dari DPP PPN

-
Industri Otomotif
0,45% dari DPP PPN

-
Industri Baja
0,30% dari DPP PPN





5
Penjualan barang produksi oleh
SPBU
SPBU

produsen/importir BBM, gas,
Swasta
Pertamina

dan pelumas



-
Premium
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Solar
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Premix/Super TT
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Minyak Tanah
-
0,3% dari penjualan

-
Gas/LPG
-
0,3% dari penjualan

-
Pelumas
-
0,3% dari penjualan

Penyerahan kepada agen bersifat final






6
Pembelian bahan untuk keperluan
0,5% dari harga pembelian

industri atau ekspor industri oleh
(tidak termasuk PPN)

eksportir yang bergerak disektor



perhutanan, perkebunan, pertanian,
Mulai Maret 2009 :

dan perikanan
0,25% dari harga pembelian



(tidak termasuk PPN)





7
Penjualan barang yang tergolong
5% dari harga jual

sangat mewah
(tidak termasuk PPN dan PPnBm)











Besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih

tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat

menunjukkan NPWP.








Berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan RI Nomor 253/PMK.03/2008, barang yang

tergolong sangat mewah adalah :



-
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000 (20 milyar


rupiah).



-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000


(10 milyar rupiah).



-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual/harga pengalihannya lebih dari


Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2.

-
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual/pengalihannya


lebih dari Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari


400 m2.



-
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa


sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan


sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000 (5 milyar rupiah) dan


dengan kapasitas silinder lebih dari 3,000 cc.

07 Desember 2009

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Per 1 JANUARI 2009

Besarnya PTKP per 1 Januari 2009 (UU PPh No.36 Tahun 2008) :
  1. Rp.15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp.1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  3. Rp.15.840.000  tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp. 1.320.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Yang dimaksud dengan anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus : anak, ayah-ibu, kakek-nenek
Yang dimaksud dengan anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus : anak tiri, mertua

Tentang Penggabungan Penghasilan Istri (Pasal 8 ayat 1 UU PPh No.36 Tahun 2008) :
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugian yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima/diperoleh dari 1(satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Contoh : 
  • Rian dan Rani adalah suami-istri. Keduanya sama-sama bekerja di PT.Makmur Jaya. Rian sebagai Manajer Pemasaran dan Rani sebagai Staf HRD. Atas penghasilan berupa gaji yang diterima dari perusahaan sudah dipotong PPh Pasal 21. Maka atas penghasilan Rani : tidak perlu digabung dengan penghasilan Rian karena penghasilan tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21 serta tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas Rian. (suami tidak melakukan usaha tetapi bekerja).
  • Wisnu dan Dita adalah suami-istri. Wisnu bekerja di PT.Sejahtera dan Dita bekerja di PT.Sukacita. Selain sebagai karyawati, Dita juga membuka usaha butik di rumahnya. Maka atas penghasilan Dita : digabung dengan penghasilan Wisnu (suami) karena penghasilan yang diterima Dita tidak hanya berasal dari satu pemberi kerja tapi juga berasal dari usaha butik miliknya sendiri.

Tentang Penggabungan Penghasilan Anak yang Belum Dewasa (Pasal 8 ayat 4 UU PPh No.36 Tahun 2008) :
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huru c. (kata yang dicoret di UU PPh No.36 Tahun 2008 dihapus).
Penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah.

Contoh :
  • Arman berusia 16 tahun sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya. Arman bekerja di PT.ABC. Maka atas penghasilan Arman : digabung dengan penghasilan orangtuanya karena Arman terhitung belum dewasa (belum berusaia 18 tahun).
  • Vena berusia 18 tahun, bekerja di salon milik tantenya. Maka atas penghasilan Vena : tidak digabung dengan penghasilan orangtuanya karena Vena termasuk anak yang sudah dewasa (telah berusia 18 tahun)

Contoh penghitungan PTKP :
Ardian memiliki daftar tanggungan sebagai berikut :
- Vita (istri), lahir 18 Februari 1980, karyawati.
- Dimas (anak kandung), lahir 3 Juni1990, mahasiswa
- Nita (anak kandung), lahir 2 April 2009, bayi.
- Ratna (anak asuh), lahir 30 Desember 2004, TK.
- Bimo (adik kandung), lahir 11 September 1984, mahasiswa.
- Siti (ibu kandung), lahir 2 Desember 1947, janda pensiunan PNS

Dari data diatas, besarnya PTKP ardian tahun 2009 adalah :
untuk diri wajib pajak                         = 15.840.000
untuk wajib pajak kawin                     =   1.320.000
untuk tanggungan                                =   1.320.000
                                                     ---------------------- +
Total PTKP                                       = 18.480.000

Penjelasan PTKP :

  • Vita (istri) - penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan Ardian (suami) karena penghasilan Vita diperoleh dari 1 pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21.
  • Dimas (anak kandung) - dapat menjadi tanggungan karena masih dibiayai sepenuhnya oleh Ardian.
  • Nita (anak kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan pada PTKP 2009 karena per 1 Januari 2009 Nita belum lahir.
  • Ratna (anak asuh) - tidak dapat menjadi tanggungan karena anak asuh tidak termasuk tanggungan, yang dapat menjadi tanggungan adalah anak angkat.
  • Bimo (adik kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan karena Bimo merupakan anggota keluarga dalam garis keturunan kesamping, bukan lurus.
  • Siti (ibu kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan karena memperoleh penghasilan dari pensiun mendiang suaminya.

02 Desember 2009

PEMUNGUT PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 210/PMK.03/2008, pemungut PPh Pasal 22 adalah :
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, kecuali badan-badan tertentu pada angka 4 berikut.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina,dan Bank-Bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk olek Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Produsen atau importir  bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atau penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.