04 Juli 2008

Pengambilan Dana Pensiun oleh Peserta Pensiun yang Dibayarkan oleh Penyelenggara Program Pensiun

Bila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 25%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 35%.

03 Juli 2008

Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Tunjangan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dipotong pajak pengahsilan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 tidak dipotong pajak.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.00 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 200.000.000 dikenakan tarif 25%.

Contoh :

(1). Andi bekerja di PT. Sentosa selama 3 tahun. Pada bulan Februari 2008 Andi berhenti bekerja dan memperoleh uang pesangon untuk 5 bulan gaji sebesar Rp 10.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Karena jumlah uang pesangon yang diterima dibawah Rp 25.000.000 , maka uang pesangon tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.



(2). Budiman berhenti bekerja pada awal Maret 2008 dengan menerima Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 70.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Penghasilan bruto Rp 70.000.000
Batas penghasilan yang dipotong pajak Rp 25.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 70.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 45.000.000

PPh pasal 21 terutang :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Total PPh 21 = Rp 1.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 3.250.000