31 Oktober 2008

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian PPh 22
PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat mupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.


Pemungut PPh 22
1. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, atas impor barang.
2. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
3. BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, kecuali
4. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, Garuda Indonesia, Pertamina, PT.Krakatau Steel, PT.Indosat, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN atau non-APBN.
5. Industri semen, rokok, kertas, baja, otomotif termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor, importir kendaraan dalam bentuk CBU (completely build up), atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina dan badan usaha lainnya yan bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis Premix, superTT, gas, atas penjualan hasil produksinya.
7. badan usaha dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.


Dasar Pemungutan
§ Nilai impor = cost insurance freight (CIF) + bea masuk + pungutan2 lainnya yang dikenakan berdasarkan Perpu Pabean di bidang impor.
§ Harga jual lelang.
§ Harga pembelian.
§ Harga penjualan.



Tarif Pemungutan PPh 22
1. Atas impor yang menggunakan API : 2,5% dari nilai impor.
2. Atas impor yang tidak menggunakan API : 7,5% dari nilai impor.
3. Atas impor yang tidak dikuasai : 7,5% dari harga jual lelang.
4. Atas pembelian barang yg dananya dari APBN/APBD : 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN & PPnBM).
5. Atas pembelian barang yang tidak dibiayai dengandana APBN/APBD oleh BI, bppn, Bulog, dll : 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN & PPnBM).
6. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri semen : 0,25% dari DPP PPN.
7. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri rokok : 0,15% dari DPP PPN.
8. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri kertas : 0,10% dari DPP PPN.
9. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri otomotif : 0,45% dari DPP PPN.
10. Atas penjualan hasil produksi/penyerahan barang yg dilakukan oleh industri baja : 0,20% dari DPP PPN.
11. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan : 0,5% dari harga pembelian.
12. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
Jenis Bahan
Bakar
SPBU
Swastanisasi
(%daripenjualan)
SPBU
Pertamina
(%daripenjualan)
Premium
0,3
0,25
Solar
0,3
0,25
Premix/SuperTT
            0,3
0,25
Minyak Tanah
0,3
Gas LPG
0,3
Pelumas


0,3


Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.

Pemungutan pajak bersifat final dalam PPh 22 artinya bahwa pajak yang telah dibayar oleh WP melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tsb dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT Tahunan PPh.
PPh 22 yang pemungutannya bersifat final :
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri rokok di dalam negeri.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri baja.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yg sejenis kpd penyalur/agen.
PPh 22 yang pemungutannya tidak bersifat final :
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yg sejenis kpd pembeli lainnya (pabrikan).
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri semen.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri kertas.
§ PPh 22 atas penyerahan hasil produksi industri otomotif.
§ PPh 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/APBD.
§ PPh 22 atas pembelian barang yg dilakukan oleh instansi/bdn ush tt seperti BI, BPPN, Bulog, dll, baik yg dananya bersumber dari APBN/non-APBN.
§ PPh 22 atas impor barang.
§ PPh 22 atas pembelian bahan-bahan/ekspor hasil industri oleh eksportir industri perkebunan, perhutanan, pertanian, dan perikanan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar