23 Juni 2008

Kewajiban Pajak Subjektif

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
  • Dimulai : saat dilahirkan , atau saat berada di indonesia atau berniat tinggal di Indonesia.
  • Berakhir : saat meninggal , atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Badan :
  • Dimulai : saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Berakhir : saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia lagi.
Subjek Pajak Luar Negeri melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
  • Dimulai : saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
  • Berakhir : saat warisan telah selesai dibagikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar