30 Juni 2008

Penerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, dan Upah Borongan

  1. Jika penghasilan yang diterima tidak melebihi Rp 110.000 sehari, dan dalam sebulan jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.
  2. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 110.000 sehari, maka penghasilan tersebut dikurangi dengan Rp 110.000.
  3. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 1.100.000 sebulan, maka penghasilan tersebut dikurangi PTKP
  4. Jika penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan atau yang menerima penghasilan tersebut berstatus pegawai tetap, maka pemotongan PPh pasal 21 nya disamakan dengan pemotongan PPh pasal 21 pada pegawai tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar