23 Juni 2008

Penghitungan PTKP pada Penghasilan Karyawati

  1. Bagi seorang karyawati dengan status tidak kawin, maka PTKP yang dikurangkan selain untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 13.200.00 setahun, juga ditambahkan dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang, sebesar Rp 1.200.000 setahun.
  2. Bagi seorang karyawati berstatus kawin dan suaminya memperoleh penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri (Wajib Pajak pribadi) yaitu sebesar Rp 13,200.00 setahun.
  3. Bagi seorang karyawati berstatus kawin, dan berdasarkan keterangan dari Pemda setempat diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah sebesar Rp 13.200.000 setahun untuk Wajib Pajak pribadi (dalam hal ini karyawati tersebut), Rp 1.200.000 setahun untuk Wajib Pajak kawin, dan untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang masing-masing Rp 1.200.000 setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar