18 Juni 2008

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia. Jumlah keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi dihitung berdasarkan jumlah hari orang pribadi tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Bila warisan tersebut telah dibagi maka kewajiban pajaknya jatuh kepada ahli waris.

Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri adalah :
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas pengahasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan juga penghasilan yang diperoleh dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto.
  • Untuk subjek pajak dalam negeri, tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum, sedangkan untuk subjek pajak luar negeri tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar