23 Juni 2008

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan bersihnya dikurangkan dengan jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
  • Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 13.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banya 3 orang.
Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar