Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
- Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 13.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.200.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banya 3 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar