18 Juni 2008

Tahun Pajak

Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sbb :
  1. Dimulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007 , disebut tahun pajak 2007.
  2. Dimulai 1 Juli 2007 dan berakhir 30 Juni 2008, disebut tahun pajak 2007 karena enam bulan pertama jatuh pada tahun 2007.
  3. Dimulai 1 Agustus 2007 dan berakhir 31 Juli 2008 disebut tahun pajak 2008 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2008.
  4. Dimulai 1 Maret 2007 dan berakhir Februari 2008, disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari enam bulan jatuh pada tahun 2007.