02 November 2008

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Pengertian PPh Pasal 23


PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong PPh Pasal 23
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak Badan DN
3. Penyelenggara kegiatan
4. BUT
5. Perwakilan perusahaan di LN lainnya
6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjukoleh Kepala KPP sebagai pemotong PPh 23 yaitu :
§ Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
§ Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
2. BUT

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 23
1. Dividen
2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah dan peghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21 ayat (1) huruf e, yaitu penghasilan yang diterima/diperoleh WP DN OP yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp.240.000 dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bungan yang diterima dan bersifat final.
6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut SK Dirjen Pajak No. KEP-305/PJ/2001.
7. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
1. Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dan hak opsi.
3. Dividen/bagian laba yang diterima PT sebagai WP DN, koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : (i) dividen tsb berasal dari cadangan laba yang ditahan; (ii) bagi PT, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen min. 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
4. Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan/pemberian izin usaha.
5. Bagian laba yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : (i) merupakan perusahaan kecil, menengah,atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor2 usaha yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan; (ii) sahamnya tidak diperdagangkan di BEI.
6. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
7. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000 setiap bulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya, dan pengenaanya bersifat final.
8. Bunga obligasi yang diperdagangkan di Indonesia dan dividen dari saham yang tercatat di BEI atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Mentri Keuangan.




Penghitungan PPh Pasal 23
PPh 23 = 15% x jumlah bruto
§ Dividen.
§ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
§ Royalti.
§ Hadiah dan penghargaan



PPh 23 = 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tt berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

PPh 23 = 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tt berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh yg bersifat final.



PPh 23 = 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan kecualo konsultan konstruksi.
§ Jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah.
§ Jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara.
§ Jasa dibid.perdagangan surat2 berharga kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
§ Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI.
§ Jasa pengisian suara.
§ Jasa mixing film.
§ Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
§ Jasa instalasi/pemasangan : mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, kecuali yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
§ Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, alat2 transportasi, bangunan.
§ Jasa penilai
§ Jasa aktuaris
§ Jasa akuntansi
§ Jasa perancang
§ Jasa pebgeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT.
§ Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
§ Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
§ Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.



PPh 23 = 15% x 26 2/3% x jumlah imbalan yg dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material, tdk trmsk PPN
§ Jasa perencanaan konstruksi
§ Jasa pengawasan konstruksi



PPh 23 = 15% x 13 1/3% x jmlh imbalan jasa tidak termasuk PPN
§ Jasa pelaksanaan konstruksi : jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan ; jasa instalasi/pemasangan peralatan, mesin/listrik/telp/air/gas/AC/TV kabel.
Sepanjang jasa tsb dilakukan oleh WP yang mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.



PPh 23 = 15% x 20% x jmlh imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa maklon
§ Jasa penyelidikan dan keamanan
§ Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
§ Jasa pengepakan



PPh 23 = 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tdk trmsk PPN
§ Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
§ Jasa pembasmi hama
§ Jasa kebersihan/cleaning services
§ Jasa catering



Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan ybs adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. PPh 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat2nya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi/Kantor Pos Indonesia.
3. Pemotong PPh 23 diwajibkan menyampaikan SPT Masa selambat2nya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4. Pemotong PPh 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi/badan yang dibebani PPh yang dipotong.
5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, da pelaporan PPh 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran/terutangnya penghasilan yang merupakan obyek PPh 23.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar