02 Desember 2009

PEMUNGUT PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 210/PMK.03/2008, pemungut PPh Pasal 22 adalah :
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, kecuali badan-badan tertentu pada angka 4 berikut.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina,dan Bank-Bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk olek Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Produsen atau importir  bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atau penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar