16 Desember 2009

PPh PASAL 22 UNTUK PEDAGANG PENGUMPUL

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, tarif pemungutannya turun dari 0,5% menjadi 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Ketentuan ini mulai mulai diberlakukan pada Maret 2009.