31 Desember 2009

DEVIDEN YANG DITERIMA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

Penghasilan berupa deviden yang diterima orang pribadi dalam negeri yang tadinya termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, kini mulai 1 Januari 2009 deviden yang diterima oleh orang pribadi termasuk dalam penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 10%.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 19 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar