Penghasilan berupa deviden yang diterima orang pribadi dalam negeri yang tadinya termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, kini mulai 1 Januari 2009 deviden yang diterima oleh orang pribadi termasuk dalam penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 10%.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 19 Tahun 2009.
31 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar