07 Desember 2009

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Per 1 JANUARI 2009

Besarnya PTKP per 1 Januari 2009 (UU PPh No.36 Tahun 2008) :
  1. Rp.15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp.1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  3. Rp.15.840.000  tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp. 1.320.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Yang dimaksud dengan anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus : anak, ayah-ibu, kakek-nenek
Yang dimaksud dengan anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus : anak tiri, mertua

Tentang Penggabungan Penghasilan Istri (Pasal 8 ayat 1 UU PPh No.36 Tahun 2008) :
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugian yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima/diperoleh dari 1(satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Contoh : 
  • Rian dan Rani adalah suami-istri. Keduanya sama-sama bekerja di PT.Makmur Jaya. Rian sebagai Manajer Pemasaran dan Rani sebagai Staf HRD. Atas penghasilan berupa gaji yang diterima dari perusahaan sudah dipotong PPh Pasal 21. Maka atas penghasilan Rani : tidak perlu digabung dengan penghasilan Rian karena penghasilan tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21 serta tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas Rian. (suami tidak melakukan usaha tetapi bekerja).
  • Wisnu dan Dita adalah suami-istri. Wisnu bekerja di PT.Sejahtera dan Dita bekerja di PT.Sukacita. Selain sebagai karyawati, Dita juga membuka usaha butik di rumahnya. Maka atas penghasilan Dita : digabung dengan penghasilan Wisnu (suami) karena penghasilan yang diterima Dita tidak hanya berasal dari satu pemberi kerja tapi juga berasal dari usaha butik miliknya sendiri.

Tentang Penggabungan Penghasilan Anak yang Belum Dewasa (Pasal 8 ayat 4 UU PPh No.36 Tahun 2008) :
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huru c. (kata yang dicoret di UU PPh No.36 Tahun 2008 dihapus).
Penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah.

Contoh :
  • Arman berusia 16 tahun sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya. Arman bekerja di PT.ABC. Maka atas penghasilan Arman : digabung dengan penghasilan orangtuanya karena Arman terhitung belum dewasa (belum berusaia 18 tahun).
  • Vena berusia 18 tahun, bekerja di salon milik tantenya. Maka atas penghasilan Vena : tidak digabung dengan penghasilan orangtuanya karena Vena termasuk anak yang sudah dewasa (telah berusia 18 tahun)

Contoh penghitungan PTKP :
Ardian memiliki daftar tanggungan sebagai berikut :
- Vita (istri), lahir 18 Februari 1980, karyawati.
- Dimas (anak kandung), lahir 3 Juni1990, mahasiswa
- Nita (anak kandung), lahir 2 April 2009, bayi.
- Ratna (anak asuh), lahir 30 Desember 2004, TK.
- Bimo (adik kandung), lahir 11 September 1984, mahasiswa.
- Siti (ibu kandung), lahir 2 Desember 1947, janda pensiunan PNS

Dari data diatas, besarnya PTKP ardian tahun 2009 adalah :
untuk diri wajib pajak                         = 15.840.000
untuk wajib pajak kawin                     =   1.320.000
untuk tanggungan                                =   1.320.000
                                                     ---------------------- +
Total PTKP                                       = 18.480.000

Penjelasan PTKP :

  • Vita (istri) - penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan Ardian (suami) karena penghasilan Vita diperoleh dari 1 pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21.
  • Dimas (anak kandung) - dapat menjadi tanggungan karena masih dibiayai sepenuhnya oleh Ardian.
  • Nita (anak kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan pada PTKP 2009 karena per 1 Januari 2009 Nita belum lahir.
  • Ratna (anak asuh) - tidak dapat menjadi tanggungan karena anak asuh tidak termasuk tanggungan, yang dapat menjadi tanggungan adalah anak angkat.
  • Bimo (adik kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan karena Bimo merupakan anggota keluarga dalam garis keturunan kesamping, bukan lurus.
  • Siti (ibu kandung) - tidak dapat menjadi tanggungan karena memperoleh penghasilan dari pensiun mendiang suaminya.

3 komentar:

  1. thanx buat info nya :)

    BalasHapus
  2. salam kenal mbak...
    mau tanya nih, kalo anak usia 25 tahun, belum bekerja, apakah msh masuk dalam PTKP ortu nya ?

    lyla

    BalasHapus
  3. hai lyla, salam kenal juga yaa..

    anak usia 25 tahun dan belum bekerja masuk dalam PTKP orangtuanya (sepanjang anak tersebut belum menikah)karena masih sepenuhnya menjadi tanggungan orang tuanya.

    -zeva-

    BalasHapus