09 Desember 2009

TARIF PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009


Kegiatan
Tarif
1
Impor Barang



-
Menggunakan API
2,5% dari Nilai Impor

-
Tidak menggunakan API
7,5% dari Nilai Impor

-
Tidak dukuasai
7,5% dari Nilai Impor





2
Pembelian barang dengan dana
1,5% dari Harga Pembelian

dari APBN/APBD







3
Pembelian barang dari badan-badan
1,5% dari Harga Pembelian

tertentu yang ditunjuk sebagai



pemungut PPh Pasal 22







4
Penjualan hasil produksi :



-
Industri Semen
0,25% dari DPP PPN

-
Industri Kertas
0,10% dari DPP PPN

-
Industri Otomotif
0,45% dari DPP PPN

-
Industri Baja
0,30% dari DPP PPN





5
Penjualan barang produksi oleh
SPBU
SPBU

produsen/importir BBM, gas,
Swasta
Pertamina

dan pelumas



-
Premium
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Solar
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Premix/Super TT
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Minyak Tanah
-
0,3% dari penjualan

-
Gas/LPG
-
0,3% dari penjualan

-
Pelumas
-
0,3% dari penjualan

Penyerahan kepada agen bersifat final






6
Pembelian bahan untuk keperluan
0,5% dari harga pembelian

industri atau ekspor industri oleh
(tidak termasuk PPN)

eksportir yang bergerak disektor



perhutanan, perkebunan, pertanian,
Mulai Maret 2009 :

dan perikanan
0,25% dari harga pembelian



(tidak termasuk PPN)





7
Penjualan barang yang tergolong
5% dari harga jual

sangat mewah
(tidak termasuk PPN dan PPnBm)











Besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih

tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat

menunjukkan NPWP.








Berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan RI Nomor 253/PMK.03/2008, barang yang

tergolong sangat mewah adalah :



-
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000 (20 milyar


rupiah).



-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000


(10 milyar rupiah).



-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual/harga pengalihannya lebih dari


Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2.

-
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual/pengalihannya


lebih dari Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari


400 m2.



-
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa


sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan


sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000 (5 milyar rupiah) dan


dengan kapasitas silinder lebih dari 3,000 cc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar