18 Januari 2010

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha, sejak tahun 2009 tidak lagi termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak PPh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga obligasi masuk dalam kriteria Penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima/atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
  • 0%  untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
  • 5%  untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
  • 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

1 komentar: