Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga obligasi masuk dalam kriteria Penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima/atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
thanx buat info nya
BalasHapus