Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2009, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2,5% dari margin awal.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
19 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar