Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 22. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2009

PPh PASAL 22 ATAS IMPOR KEDELAI, GANDUM dan TEPUNG TERIGU

PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang bagi importir yang mempunyai API tarifnya adalah 2,5% dari nilai impor, namun khusus untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu tarif nya sebesar 0,5%.

Sedangkan tarif bea masuk atas impor tepung gandum, tarifnya sebesar 5% (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 07/PMK.11/2009). Tarif ini mulai berlaku sejak 28 Januari 2009.

PPh PASAL 22 UNTUK PEDAGANG PENGUMPUL

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, tarif pemungutannya turun dari 0,5% menjadi 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Ketentuan ini mulai mulai diberlakukan pada Maret 2009.

09 Desember 2009

TARIF PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009


Kegiatan
Tarif
1
Impor Barang



-
Menggunakan API
2,5% dari Nilai Impor

-
Tidak menggunakan API
7,5% dari Nilai Impor

-
Tidak dukuasai
7,5% dari Nilai Impor





2
Pembelian barang dengan dana
1,5% dari Harga Pembelian

dari APBN/APBD







3
Pembelian barang dari badan-badan
1,5% dari Harga Pembelian

tertentu yang ditunjuk sebagai



pemungut PPh Pasal 22







4
Penjualan hasil produksi :



-
Industri Semen
0,25% dari DPP PPN

-
Industri Kertas
0,10% dari DPP PPN

-
Industri Otomotif
0,45% dari DPP PPN

-
Industri Baja
0,30% dari DPP PPN





5
Penjualan barang produksi oleh
SPBU
SPBU

produsen/importir BBM, gas,
Swasta
Pertamina

dan pelumas



-
Premium
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Solar
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Premix/Super TT
0,3% dari penjualan
0,25% dari penjualan

-
Minyak Tanah
-
0,3% dari penjualan

-
Gas/LPG
-
0,3% dari penjualan

-
Pelumas
-
0,3% dari penjualan

Penyerahan kepada agen bersifat final






6
Pembelian bahan untuk keperluan
0,5% dari harga pembelian

industri atau ekspor industri oleh
(tidak termasuk PPN)

eksportir yang bergerak disektor



perhutanan, perkebunan, pertanian,
Mulai Maret 2009 :

dan perikanan
0,25% dari harga pembelian



(tidak termasuk PPN)





7
Penjualan barang yang tergolong
5% dari harga jual

sangat mewah
(tidak termasuk PPN dan PPnBm)











Besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih

tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat

menunjukkan NPWP.








Berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan RI Nomor 253/PMK.03/2008, barang yang

tergolong sangat mewah adalah :



-
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000 (20 milyar


rupiah).



-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000


(10 milyar rupiah).



-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual/harga pengalihannya lebih dari


Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2.

-
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual/pengalihannya


lebih dari Rp 10.000.000.000 (10 milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari


400 m2.



-
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa


sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan


sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000 (5 milyar rupiah) dan


dengan kapasitas silinder lebih dari 3,000 cc.

02 Desember 2009

PEMUNGUT PPh PASAL 22 Per 1 JANUARI 2009

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 210/PMK.03/2008, pemungut PPh Pasal 22 adalah :
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, kecuali badan-badan tertentu pada angka 4 berikut.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina,dan Bank-Bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk olek Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Produsen atau importir  bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atau penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.