Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2009, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2,5% dari margin awal.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
19 Januari 2010
18 Januari 2010
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha, sejak tahun 2009 tidak lagi termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak PPh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga obligasi masuk dalam kriteria Penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima/atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2009, penghasilan berupa bunga obligasi masuk dalam kriteria Penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima/atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
31 Desember 2009
DEVIDEN YANG DITERIMA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Penghasilan berupa deviden yang diterima orang pribadi dalam negeri yang tadinya termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, kini mulai 1 Januari 2009 deviden yang diterima oleh orang pribadi termasuk dalam penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 10%.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 19 Tahun 2009.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 19 Tahun 2009.
label:
2009,
PPh Final,
PPh pasal 23
16 Desember 2009
PPh PASAL 22 ATAS IMPOR KEDELAI, GANDUM dan TEPUNG TERIGU
PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang bagi importir yang mempunyai API tarifnya adalah 2,5% dari nilai impor, namun khusus untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu tarif nya sebesar 0,5%.
Sedangkan tarif bea masuk atas impor tepung gandum, tarifnya sebesar 5% (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 07/PMK.11/2009). Tarif ini mulai berlaku sejak 28 Januari 2009.
Sedangkan tarif bea masuk atas impor tepung gandum, tarifnya sebesar 5% (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 07/PMK.11/2009). Tarif ini mulai berlaku sejak 28 Januari 2009.
label:
2009,
PPh pasal 22
PPh PASAL 22 UNTUK PEDAGANG PENGUMPUL
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, tarif pemungutannya turun dari 0,5% menjadi 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Ketentuan ini mulai mulai diberlakukan pada Maret 2009.
Ketentuan ini mulai mulai diberlakukan pada Maret 2009.
label:
2009,
PPh pasal 22
Langganan:
Komentar (Atom)