Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

18 Juni 2008

Definisi Pajak

Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Tahun Pajak

Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sbb :
  1. Dimulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007 , disebut tahun pajak 2007.
  2. Dimulai 1 Juli 2007 dan berakhir 30 Juni 2008, disebut tahun pajak 2007 karena enam bulan pertama jatuh pada tahun 2007.
  3. Dimulai 1 Agustus 2007 dan berakhir 31 Juli 2008 disebut tahun pajak 2008 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2008.
  4. Dimulai 1 Maret 2007 dan berakhir Februari 2008, disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari enam bulan jatuh pada tahun 2007.