Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
18 Juni 2008
Tahun Pajak
Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sbb :
- Dimulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007 , disebut tahun pajak 2007.
- Dimulai 1 Juli 2007 dan berakhir 30 Juni 2008, disebut tahun pajak 2007 karena enam bulan pertama jatuh pada tahun 2007.
- Dimulai 1 Agustus 2007 dan berakhir 31 Juli 2008 disebut tahun pajak 2008 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2008.
- Dimulai 1 Maret 2007 dan berakhir Februari 2008, disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari enam bulan jatuh pada tahun 2007.
label:
pajak,
tahun pajak
Langganan:
Postingan (Atom)