04 Juli 2008

Pengambilan Dana Pensiun oleh Peserta Pensiun yang Dibayarkan oleh Penyelenggara Program Pensiun

Bila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 25%.
  • Penarikan kumulatif diatas Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 35%.

03 Juli 2008

Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Tunjangan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dipotong pajak pengahsilan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 tidak dipotong pajak.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 , dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000 , dikenakan tarif 10%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.00 sampai dengan Rp 200.000.000 , dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan bruto diatas Rp 200.000.000 dikenakan tarif 25%.

Contoh :

(1). Andi bekerja di PT. Sentosa selama 3 tahun. Pada bulan Februari 2008 Andi berhenti bekerja dan memperoleh uang pesangon untuk 5 bulan gaji sebesar Rp 10.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Karena jumlah uang pesangon yang diterima dibawah Rp 25.000.000 , maka uang pesangon tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.



(2). Budiman berhenti bekerja pada awal Maret 2008 dengan menerima Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 70.000.000.
Berapakah PPh 21 yang harus dipotong ?

Jawab :
Penghasilan bruto Rp 70.000.000
Batas penghasilan yang dipotong pajak Rp 25.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 70.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 45.000.000

PPh pasal 21 terutang :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Total PPh 21 = Rp 1.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 3.250.000

30 Juni 2008

Penerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, dan Upah Borongan

  1. Jika penghasilan yang diterima tidak melebihi Rp 110.000 sehari, dan dalam sebulan jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.
  2. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 110.000 sehari, maka penghasilan tersebut dikurangi dengan Rp 110.000.
  3. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 1.100.000 sebulan, maka penghasilan tersebut dikurangi PTKP
  4. Jika penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan atau yang menerima penghasilan tersebut berstatus pegawai tetap, maka pemotongan PPh pasal 21 nya disamakan dengan pemotongan PPh pasal 21 pada pegawai tetap.

23 Juni 2008

Kewajiban Pajak Subjektif

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
  • Dimulai : saat dilahirkan , atau saat berada di indonesia atau berniat tinggal di Indonesia.
  • Berakhir : saat meninggal , atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Badan :
  • Dimulai : saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Berakhir : saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia lagi.
Subjek Pajak Luar Negeri melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
  • Dimulai : saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
  • Berakhir : saat warisan telah selesai dibagikan.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan bersihnya dikurangkan dengan jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
  • Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 13.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banya 3 orang.
Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.