30 Juni 2008

Penerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, dan Upah Borongan

  1. Jika penghasilan yang diterima tidak melebihi Rp 110.000 sehari, dan dalam sebulan jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh pasal 21.
  2. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 110.000 sehari, maka penghasilan tersebut dikurangi dengan Rp 110.000.
  3. Jika penghasilan yang diterima melebihi Rp 1.100.000 sebulan, maka penghasilan tersebut dikurangi PTKP
  4. Jika penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan atau yang menerima penghasilan tersebut berstatus pegawai tetap, maka pemotongan PPh pasal 21 nya disamakan dengan pemotongan PPh pasal 21 pada pegawai tetap.

23 Juni 2008

Kewajiban Pajak Subjektif

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi :
  • Dimulai : saat dilahirkan , atau saat berada di indonesia atau berniat tinggal di Indonesia.
  • Berakhir : saat meninggal , atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Badan :
  • Dimulai : saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Berakhir : saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia lagi.
Subjek Pajak Luar Negeri melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap :
  • Dimulai : saat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Berakhir : saat tidak lagi menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
  • Dimulai : saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
  • Berakhir : saat warisan telah selesai dibagikan.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan bersihnya dikurangkan dengan jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
  • Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 13.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banya 3 orang.
Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Penghitungan PTKP pada Penghasilan Karyawati

  1. Bagi seorang karyawati dengan status tidak kawin, maka PTKP yang dikurangkan selain untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 13.200.00 setahun, juga ditambahkan dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang, sebesar Rp 1.200.000 setahun.
  2. Bagi seorang karyawati berstatus kawin dan suaminya memperoleh penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri (Wajib Pajak pribadi) yaitu sebesar Rp 13,200.00 setahun.
  3. Bagi seorang karyawati berstatus kawin, dan berdasarkan keterangan dari Pemda setempat diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan, maka PTKP yang dikurangkan adalah sebesar Rp 13.200.000 setahun untuk Wajib Pajak pribadi (dalam hal ini karyawati tersebut), Rp 1.200.000 setahun untuk Wajib Pajak kawin, dan untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang masing-masing Rp 1.200.000 setahun.

18 Juni 2008

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia. Jumlah keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi dihitung berdasarkan jumlah hari orang pribadi tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Bila warisan tersebut telah dibagi maka kewajiban pajaknya jatuh kepada ahli waris.

Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri adalah :
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas pengahasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan juga penghasilan yang diperoleh dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto.
  • Untuk subjek pajak dalam negeri, tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum, sedangkan untuk subjek pajak luar negeri tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan.

Definisi Pajak

Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Tahun Pajak

Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sbb :
  1. Dimulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007 , disebut tahun pajak 2007.
  2. Dimulai 1 Juli 2007 dan berakhir 30 Juni 2008, disebut tahun pajak 2007 karena enam bulan pertama jatuh pada tahun 2007.
  3. Dimulai 1 Agustus 2007 dan berakhir 31 Juli 2008 disebut tahun pajak 2008 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2008.
  4. Dimulai 1 Maret 2007 dan berakhir Februari 2008, disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari enam bulan jatuh pada tahun 2007.